Satreskrim Polres Lebak Amankan Oknum PNS, Yang Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri.

    Satreskrim Polres Lebak Amankan Oknum PNS, Yang Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri.

    LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang oknum PNS berinisial RA (53) warga Banjar Sari kabupaten Lebak Banten terhadap mawar inisial-red. Pengungkapan kasus pencabulan tersebut, diungkapkan oleh polres Lebak dalam Conference pers. Minggu (23/10/2022).

    menurut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi membenarkannya.

    “Betul telah diamankan seorang pria berinisial RA seorang PNS yang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, yaitu sebut saja Mawar, ” kata Andi.

    Dalam hal ini Andi menjelaskan kronologis kejadian kasus pencabulan di bawah umur.

    “Pada tahun 2016 saat itu korban atau pelapor masih di bawah umur 16 tahun, ketika didalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah, korban tidur dengan posisi kepala bersandar di bahu tersangka RA yang dimana adalah orang tua korban, kemudian tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersangka meremas payudara korban sebelah kanan berulang kali, kemudian korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku, ” ucap Andi.

    “Dan pada Juni 2017 sekitar pukul 21.00 Wib di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, saat korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban dan kedua tangan korban langsung di pegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan tersangka berkata “Cicing Ulah Gandeng” yang artinya “diam jangan berisik” sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut, kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat selanjutnya tersangka meremas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit, ” tambah Andi.

    “Pada Kamis (22/07/2022) sekira pukul 21.30 Wib, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, awalnya korban dikirim pesan whatsapp oleh tersangka agar korban membuka pintu dengan isi “geura buka panto na aing hayang” yang artinya “cepet buka pintunya saya pengen” namun saat itu korban tidak membalas pesan whatsapp tersangka karena takut, dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk kedalam kamar korban, selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata “cicing dia” yang artinya “diam kamu” setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya, kemudian tersangka menggesekan alat kelaminnya ke korban, ” jelas Andi.

    Andi menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

    “Dari kasus ini kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu Visum Et Repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah BH warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka, ” jelas Andi.

    Terakhir Andi mengatakan pelaku diamankan di Polres Lebak.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun, ” tutup Andi. (Red)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergi, Kapolres Lebak Terima Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lebak Gelar Pertandingan Persahabatan...

    Berita terkait

    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak Angkat Bicara PWI Banten
    Intimidasi Wartawan Saat Liputan Diduga dilakukan oleh oknum Petugas Keamanan Salah satu Tim Pasangan Calon
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Kumala PW Rangkasbitung Meminta Aparat penegak hukum ( APH)  agar segera Tuntaskan Korban Demonstrasi 23 September 2024
    Bahas Peningkatan Kinerja Organisasi IKWAL Gelar Evaluasi Kepengurusan
    Tablig Akbar Milangkala Desa Cikatomas Nu Ka 43 Tahun(1981-2024)"Bengras"
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Patroli Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Sambangi PT Cemindo Gemilang Berikan Himbuan Kamtibmas Kepada Security
    Tanpa Papan Informasi Proyek Pembangunan TPT Desa Cirendeu menggunakan Batu Kali dan Diduga Proyek Siluman
    Ketum PERPAM Desak Kepolisian Segera Menyelidiki Terkait Viral foto Syur Agar Tidak Menjadi Polemik di Masyarakat
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Soal Dugaan Pencurian Limbah Scrap Besi di Areal PT. Cemindo Gemilang, Inilah Pengakuan Pelapor dan Terduga Penadah, Ada Apa

    Rekomendasi berita

    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force
    TNI AL Gelar Latihan Bersama Dengan Russian Navy Di Surabaya

    Tags