ORMAS PERPAM MENOLAK KERAS TERHADAP USAHA KSP DAN SEJENISNYA

    ORMAS PERPAM MENOLAK KERAS TERHADAP USAHA KSP DAN SEJENISNYA

    Lebak, PublikBanten id Cirenten RangkasBitung -   Ormas PERPAM menolak keras terhadap usaha KSP dan sejenisnya untuk masuk wilayah kecamatan cirinten, dikarenakan tidak memenuhi Standar OJK perbankan dan merugikan seluruh masyarakat kecamatan cirinten. 
    Kami sebagai ormas PERPAM yang ada di wilayah kecamatan cirinten dengan jelas menolak keras kepada  pihak pengusaha KSP dan sejenisnya
     Selasa, 24-04/2024).

    Selaku Wakil ketua umum DPP PERPAM Eroy Bavik.SH.
    Memberikan pernyataan sikap bahwa adanya usaha tanpa ijin yang dilakukan beberapa perusahan kosipa yang berkedok syariah itu di duga tidak  mempunyai ijin sesuai yang di atur undang-undang perbankan pasal nomor 21.thun 2008 tentang bank syariah
    Undang-undang  perbankan nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia (BI)
     yang ada di wilayah Banten.
    Sehingga banyaknya dampak negatif terhadap masyarakat (nasabah)."

     "Menyatakan alasan penolakan terhadap KSP dan yang lainnya 
    Bank mekar (emok) bank yang berkedok syariah 
    Setelah di datangi pihak media di kediamannya  cirinten Lebak banten.
    Beliau menyampaikan bahwa saya sering menangani keluh kesah masyarakat terkait adanya KSP 
    banyak sekali praktek yang di lakukan itu tidak sesuai aturan .
    Cara penagihanya secara halus namun ada unsur penekanan .
    Misalkan 1 (Satu) kelompok ada 10 orang satu ketua dan jika ada yang tidak bisa bayar  maka di bebankan ke 9 orang. Dan harus ada pada saat itu juga.

    "Lalu ada juga yang cara penagihan mengintimidasi serangan sikis terhadap nasabah sehingga dampak nya sangat menghawatirkan,
    sampai pinjem sana sini ke sodara ke tetangga bahkan kalo blum dapet pinjeman ada juga yang tidak pulang kerumahnya / nginap di gubug sawah saking takut nya mau menghadap orang tersebut.

    "Dari awal meminjamkan uang kepada nasabah nya saja proses nya sudah tidak memenuhi Standar ( OJK) perbankan tegas nya 
    lebih lanjut praktek ini sangat lah merugikan masyarakat.
    Harapan saya dari pihak pemerintah baik pemerintah desa maupun pemerintah daerah ada solusinya demi kesejahteraan masyarakat Hususnya yang ada di Kecamatan cirinten umumnya buat warga masyarakat kabupaten Lebak. Pungkas Eroy Bavik.

    (Tim media*Red)

    ormas perpam dpp eroy bavik s.h wakil ketua umum menolak keras ksp dan bangkeliling emok
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Umum Ormas PERPAM ( H.Ade Imanuddin...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Kebutuhan di PMI Lebak, Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Serda Oki Duduki Peringkat Ketiga Taekwondo Piala Pangkostrad
    Saiful Chaniago: Desa Harus Menjadi Pondasi Kemajuan Indonesia
    Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bersama Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Disperindag Melaksanakan Penertiban Pasar
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun

    Tags