LEBAK, PublikBanten.id.BAYAH - Kurang dari 1 x 24 jam, dengan respon tanggap dan cepat, Polsek Bayah Polres Lebak berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (20/12/2023).
Tindakan dan reaksi cepat yang di lakuka personel Polsek Bayah Polres Lebak ini, berawal dari pelaporan Supiani (27th) warga
Kampung Citawana RT 02/RW 09 Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak yang mengatakan telah menjadi korban pencurian.
Dijelaskan Supiani, peristiwa di ketahui berawal pada saat ia melintas di jalan raya Bayah-Malingping tepatnya di Kampung Bayah ll (dua) Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak pada Hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 00:10 Wib, Supiani melihat 1(satu) unit kendaraan R4 mobil jenis Pick Up warna putih yang mencurigakan terparkir di depan toko sembako miliknya.
"Karena curiga saya (korban-red) menghentikan laju kendaraan dan memutar balik untuk menghampiri kendaraan tersebut. Dari jarak tidak jauh saya melihat 2 (dua) orang yang tidak saya kenal, 1 (satu) orang berada di dalam mobil dengan menggunakan pakaian warna hitam, dan 1 (satu) orang lagi sedang mengangkat atau memindahkan dus minyak goreng dari dalam toko milik saya ke bak mobil pick up tersebut, setelah saya dekati, mereka langsung kabur dengan menggunakan kendaraan R4 Suzuki Carry Pick Up warna putih tersebut ke arah Cikotok. Sontak saya teriaki maling dan mengejarnya, selanjutnya menghubungi teman saya yang bernama Suyatna Alias Uyat untuk membantu pengejaran dan menghubungi Polisi Polsek Bayah dan Polsek Cibeber, " terang Supiani.
Setelah mendapatkan laporan warga tersebut, anggota Polsek Bayah Bripka Engkus Sutisna dan Bripka Awaludin bersama warga serta dibantu anggota Polsek Cibeber melakukan pengejaran. Dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan kendaraan tersebut di sebuah jalan buntu, tepatnya di Kampung Citorek Kidul, Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, dan dalam mobil tersebut didapat 3 (tiga) orang laki-laki yang di duga pelaku tindak pidana pencurian.
Saat di konfirmasi wartawan RNews di Mako Polsek Bayah Polres Lebak, AKP Aam Marto Subroto, S.IP., M.Pd membenarkan bahwa personel Polsek Bayah Bripka Engkus Sutisna dan Bripka Awaludin bersama warga serta dibantu anggota Polsek Cibeber telah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta telah mengamankan sejumlah barang bukti di Mako Polsek Bayah Polres Lebak untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Ya, Polsek Bayah Polres Lebak, telah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama inisial EK(31), MJ (32) dan MW (34th) semuanya warga Kecamatan Curug, Tanggerang, " terang Plh Kapolsek Bayah AKP Aam Marto Subroto, S.IP., M.Pd.
Untuk sementara saat ini terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 (Satu) unit kendaraan R4 Suzuki Carry Tayo Pick up warna putih No pol : A-8749-ZV, 1 (satu) buah kunci kontak mobil, 1 (satu) buah kunci roda yang di gunakan mencongkel atau merusak gembok, 5 (lima ) buah dus berisikan minyak sayur merk Resta, 1 (satu) buah gembok yang rusak, diamankan Polsek Bayah Polres Lebak untuk di tindak lanjuti. Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Pungkas AKP Aam Marto Subroto, S.IP., M.Pd.(DM /*Red/Tim Media)